Rabu, 14 September 2016

Mr.Thinker Hasibuan: 
 
"Masalah Perspektif Arcandra Tahar Dikukuhkan Atau Dikembalikan Menjadi Warga Negara Indonesia No Problem, Toh Semua Orang Indonesia (Sampai Bayipun Istilahnya) Mengetahui Kalau Arcandra Tahar Pernah Jadi Warga Negara Amerika, Jadi Kalau Ada Syarat Menjadi Calon Presiden Adalah Tidak Pernah Menjadi Warga Negara Asing, Ya Secara Otomatis Arcandra Tahar Tidak Bisa Menjadi Calon Presiden Indonesia



POLITIK

Istilah Arcandra 'Dikukuhkan WNI' Dianggap Salah Kaprah

Bisa ada konsekuensi berbeda pada masa depan.
Istilah Arcandra 'Dikukuhkan WNI' Dianggap Salah Kaprah
Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM yang berkewarganegaraan Amerika Serikat (ANTARA/Yudhi Mahatma) 

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menerbitkan kembali paspor Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Pengukuhan status WNI Arcandra juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun istilah pengukuhan atau peneguhan WNI Arcandra dinilai Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun kurang tepat. Kata pengukuhan menurutnya bisa menafikan bahwa Arcandra pernah menjadi warga negara asing.
"Perspektif bukan dia dikukuhkan tapi dia dikembalikan," kata Refly Harun dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa 13 September 2016.
Dia menjelaskan, masing-masing terminologi akan memiliki konsekuensi. Istilah pengukuhan misalya ke depan akan bisa membuat Arcandra maju menjadi calon Presiden Indonesia kelak. Namun hal tersebut akan berbeda jika dia diberikan status dikembalikan kewarganegaraannya sebab syarat menjadi calon presiden adalah tidak pernah menjadi warga negara asing.
"Kalau dikukuhan ya bisa menjadi presiden nanti," katanya.
Sementara pengembalian warga negara Arcandra dinilai Refly adalah hal yang layak. Pasalnya status Arcandra yang tanpa kewarganegaraan atau stateless dianggap tidak baik dibiarkan sehingga orang Indonesia bisa menjadi stateless secara permanen. Pemberian status WNI disebutkkannya sebagai bentuk diskresi dari Menkunham.
"Kalau tidak dikembalikan warga negaranya dia akan stateless permanen maka kita akan terlalu kejam dengan anak bangsa," katanya.




TERKAIT:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar