Ketua DPR Tidak Akan Cabut Larangan Studi Banding ke LN
Keputusan tersebut berhasil menghemat anggaran sebesar Rp136 miliar.
Jumat, 30 September 2016 | 14:03 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin. (Lilis Khalisotussurur)
VIVA.co.id – Ketua
DPR RI Ade Komarudin memastikan tidak akan mencabut keputusan soal
larangan studi banding ke luar negeri bagi anggota DPR. Keputusan
tersebut berhasil menghemat anggaran sebesar Rp136 miliar.
"Saya tidak akan mencabut keputusan (larangan studi banding). Keputusan tersebut sudah mendapat apresiasi yang besar dari publik karena berhasil menghemat anggaran Rp136 miliar," ujar Akom, Kamis 29 September 2016.
Akom menjelaskan sejak keputusan tersebut dikeluarkan, masih ada beberapa surat yang masuk ke pimpinan DPR mengajukan studi banding ke luar negeri. Namun dirinya dengan tegas menolak permohonan tersebut.
Menurutnya, dengan kemajuan teknologi saat ini, studi banding tersebut tidak diperlukan lagi.
"Semuanya sudah bisa diakses lewat internet," katanya.
Akom mengatakan, keputusan soal larangan studi banding tersebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR.
"Keputusan ini sudah disepakati seluruh fraksi, jadi tidak bisa dicabut begitu saja," katanya. (webtorial)
"Saya tidak akan mencabut keputusan (larangan studi banding). Keputusan tersebut sudah mendapat apresiasi yang besar dari publik karena berhasil menghemat anggaran Rp136 miliar," ujar Akom, Kamis 29 September 2016.
Akom menjelaskan sejak keputusan tersebut dikeluarkan, masih ada beberapa surat yang masuk ke pimpinan DPR mengajukan studi banding ke luar negeri. Namun dirinya dengan tegas menolak permohonan tersebut.
Menurutnya, dengan kemajuan teknologi saat ini, studi banding tersebut tidak diperlukan lagi.
"Semuanya sudah bisa diakses lewat internet," katanya.
Akom mengatakan, keputusan soal larangan studi banding tersebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR.
"Keputusan ini sudah disepakati seluruh fraksi, jadi tidak bisa dicabut begitu saja," katanya. (webtorial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar