Minggu, 11 September 2016

SMS Terbuka Senin Pagi, 5-9-2016 
Dari: 
Mr.Thinker Hasibuan 
Untuk: 
Radio Republik Indonesia (RRI), 
Aspirasi Merah Putih, 
Dengan Tembusan: 
Kepada Yth. 
Bapak Presiden Joko Widodo, 
Saya Sangat-sangat tidak Setuju Dengan Adanya Guru Sampai Dituntut  Orang Tua Murid 
Di Papua Sebesar 20Juta Rupiah, 
Karena Ketegasan Sang Guru Terhadap Murid. 
Ini Adalah Salah Satu Bentuk Kriminalisasi Terhadap Sang Guru Dan Pemerintah Pusat, 
Terutama Bapak Presiden Joko Widodo 
Harus Benar-benar Memperhatikan 
Masalah Penganiayaan Terhadap Para Guru Di Seluruh Indonesia Oleh Murid / Orang tua Murid Dan Atau Sebaliknya.  
Kalau Perlu Ada: 
"PP. Presiden Terhadap Kriminalisasi 
Guru Dan Atau Murid / Orang tua Murid", 
Karena Guru Adalah: Salah Satu 
Tulang Punggung Dalam Kemajuan 
Anak Bangsa Dan Negara 
Dalam: 
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa 
(Preambule  / Pembukaan UUD 1945).


Maka Mr.Thinker Kata Rayyan Berkata,
Misi: 
"Thinker For Solution",
"Solution For The Nation And State" / 
"Pemikir Untuk Solusi",
"Solusi Untuk Bangsa Dan Negara". 

(Written By: Ust.H.Rayyan Syahrial Hasibuan 
Si Mr.Thinker Hasibuan)

Visi: 
"Religious Thinker, The Nation And State" /
"Pemikir Agama, Bangsa Dan Negara"

HP. Private Number:
0812 1545 2500

 E-mail:
rayyan.syahrial@gmail.com

Website/Blog:
ust-rayyan.blogspot.co.id
www.ust-rayyan.blogspot.com
http://ust-rayyan.blogspot.com 



NASIONAL

Seorang Kepala Sekolah di Kalbar Ditonjok Kakek Muridnya

Masalah sebenarnya hanya kesalahpahaman. 

Seorang Kepala Sekolah di Kalbar Ditonjok Kakek Muridnya
Ilustrasi/Penganiayaan. (Foto: Istimewa) 

VIVA.co.id - Seorang kepala sekolah di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditonjok kakek salah satu muridnya. Korban, Husin, mengalami luka hingga berdarah di bibirnya. Husin adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 37 Parit Maryana, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang. Tersangka pelakunya  Mansyur (70 tahun).
Peristiwa penganiayaan itu sebenarnya bermula dari kesalahpahaman. Awalnya, ada seorang murid laki-laki kelas dua yang terjatuh akibat terpeleset setelah memanjat pohon di sekolah itu pada Jumat, 9 September 2016. Murid itu terjatuh dan menimpa seorang siswi.
Kabar peristiwa itu kemudian menyebar menjadi perbuatan asusila, bukan kecelakaan kecil yang sesuai fakta. Pihak sekolah segera mengumpulkan para murid dan orang tua mereka untuk meluruskan isu tindakan asusila itu.
Mansyur, kakek dari siswi yang tertimpa teman laki-lakinya itu, kemudian mendatangi Husin di sekolah. Dia mara-marah kepada Husin namun sang Kepala Sekolah menasihatinya agar tetap tenang.
“Oleh Kepala Sekolah, pelaku Mansyur, dinasihati agar tidak marah-marah dan menyelesaikan masalah tersebut di dalam rumah tangga, atau kalau tidak puas dengan penyelesaian tersebut, silakan lapor kepada polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Suhadi SW, kepada wartawan di Pontianak pada Minggu, 11 September 2016.
Mansyur mengabaikan nasihat itu dan malah bertambah berang. Dia kemudian menonjok Husin kala sang Kepala Sekolah lengah. “Ketika Kepala Sekolah sedang memakai sepatu, tiba-tiba bogem mentah mendarat di bibirnya, yang berakibat bibir mengucurkan darah," ujar Suhadi.
Aparat Kepolisian Sektor Ambawang masih memeriksa tersangka pelaku. Husin sudah divisum sebagai bukti penganiayaan untuk berita acara pemeriksaan. 





NASIONAL

Batal Damai, Siswa Pemukul Guru di Makassar Disidang

Seharusnya MA bisa bebas hari ini.
Batal Damai, Siswa Pemukul Guru di Makassar Disidang
Ilustrasi/Penganiayaan. (Foto: Istimewa)

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang perdana terhadap MA (15 tahun), mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar yang menganiaya gurunya, Dasrul (52 tahun), pada 14 September 2016. Berkas MA masuk meja hijau setelah Dasrul membatalkan pernyataan damai saat proses diversi di Pengadilan Negeri Makassar. 
Kuasa Hukum MA, Abdul Gafur, menyebut sikap Dasrul tidak konsisten. Sebab, Dasrul sebelumnya telah memaafkan MA saat diversi, dan kliennya dijadwalkan bebas dari tahanan hari ini, Kamis, 8 September 2016. Namun dengan dibatalkannya proses diversi, MA akan menjalani sidang perdana pekan depan sesuai jadwal pengadilan.
"Kami juga heran terkait soal perubahan kesepakatan damai Selasa kemarin. Hari ini Dasrul membatalkan proses diversi itu. Terpkasa kami akan menunggu sidang yang telah dijadwal 14 September nanti," katanya di Makassar.
Gafur menjelaskan dengan batalnya proses damai ini, pihaknya akan tetap melanjutkan laporan penganiayaan yang dilakukan Dasrul terhadap MA, yang sebelumnya dicabut lantaran ada kesepakatan damai.
"Laporannya kembali akan dilanjutkan, karena Dasrul juga menganiaya MA. Ini terkait pelindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 soal kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat MA menelepon bapaknya, Adnan Ahmad (43 tahun), karena dipukul Dasrul gara-gara tidak mengerjakan tugas rumah dan tidak membawa alat gambar. 
Adnan Ahmad datang ke sekolah dan bersama-sama dengan MA melakukan penganiayaan terhadap guru mata pelajaran teknik menggambar itu. Keduanya lantas ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga melanggar pasal 351 juncto 170 KHUP tentang penganiayaan secara bersama-sama dan terancam pidana tujuh tahun penjara. (ase) 


Murid Dipukul, Guru Dianiaya Orang Tua   
Rabu, 10 Agustus 2016 | 14:48 WIB
Murid Dipukul, Guru Dianiaya Orang Tua  
ilustrasi pemukulan. tbo.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, Dasrul, dianiaya orang tua murid. "Pelaku datang dan langsung menganiaya guru dari anaknya," kata Kepala Kepolisian Sektor Kota Tamalate Komisaris Azis Yunus, Rabu, 10 Agustus 2016.

Insiden pemukulan berawal saat siswa sekolah itu MAS, 15 tahun, ditegur oleh Dasrul saat mengikuti pelajaran gambar teknik. Saat itu, MAS tak membawa alat gambar. "Saya lalu minta izin cari alat tapi tidak ada," kata MAS. MAS lalu kembali masuk ke ruangan tapi langsung dimarahi oleh gurunya. Saat itulah, Dasrul lalu memukul siswanya tepat di bagian muka. "Saya dipukul beberapa kali sampai terjatuh," ujar MAS.

Akibat pemukulan gurunya, MAS mengalami luka memar di pipi kiri dan batang hidungnya. MAS lalu menghubungi ayahnya, Adnan Achmad, 43 tahun, dan menceritakan kejadian yang dialaminya di sekolah.

Adnan yang mendapat kabar itu langsung menuju sekolah anaknya. Kebetulan di halaman sekolah sudah ada Dasrul yang langsung menemui Adnan. "Saya bertanya penyebab anak saya dipukul tapi dia malah membalas dengan perkataan yang tidak baik," kata Adnan.

Adnan spontan melayangkan tinju ke muka Dasrul hingga mengenai hidungnya sampai berdarah. MAS juga turut mengeroyok gurunya itu. "Saya refleks saja memukul," ujar Adnan.

Adnan mengaku kedatangannya ke sekolah itu hanya untuk mengetahui pemicu sehingga anaknya dipukul. Dia mengatakan menyerahkan seluruh proses kasus itu ke polisi. "Biarlah polisi yang menilai mana yang salah dan benar," ujarnya.

Adapun Dasrul mengatakan memukul anak didiknya karena mengeluarkan kata-kata tidak baik saat diminta mengerjakan tugas. "Bahkan anak itu keluar-masuk ruangan tidak jelas mau belajar atau tidak," katanya.

Dasrul mengatakan beberapa kali menegur MAS tapi tidak dihiraukan. "Malah dia juga mau ke kantin," ujarnya.
ABDUL RAHMAN 


Guru yang Cubit Murid Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Kamis, 14 Juli 2016 | 19:15 WIB
Kompas.com/ Achmad Faizal Sidang tuntutan guru cubit murid di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016).

SIDOARJO, KOMPAS.com - Guru asal Sidoarjo, Jawa Timur, Muhammad Samhudi (46) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016). Ia dibawa ke meja hijau setelah dlaporkan karena mencubit muridnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dia dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Andrianis, guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo itu dinilai bersalah dan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dituntut pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," katanya.
Meski dalam rangka mendidik, kata Jaksa, tindakan mencubit tidak dibenarkan. Tuntutan jaksa tersebut terbilang ringan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
"Selain terdakwa belum pernah dihukum, adanya perdamaian dari kedua belah pihak menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan kepada terdakwa," tambahnya.
Puluhan rekan seprofesi Samhudi terlihat hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan. Mereka juga antusias mengikuti jalannya persidangan. 
Samhudi dilaporkan orang tua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah Sholat Dhuha 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orang tua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Tri Wahono 


\
















































 

Ketua DPR: Masa Cubit Sedikit Langsung Lapor Polisi? 

Mr.Thinker: Ada Nyanyian Cubit-cubitan, Senggol-senggolan ..., Mungkin Juga Langsung Lapor Polisi?

Senin, 4 Juli 2016 | 12:15 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPR RI Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menilai perlunya mengkaji ulang definisi tindak kekerasan pada anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Definisi ulang perlu dilakukan untuk menghindari kriminalisasi terhadap guru yang belakangan terjadi.
"Kalau sampai meninggalkan luka fisik dan psikis memang harus diusut, tetapi tidak boleh semuanya dianggap tindak kekerasan. Masa cubit sedikit langsung lapor polisi," kata Ade, seperti yang dikutip dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/7/2016).
Hal itu dikatakannya untuk menanggapi maraknya kasus kriminalisasi guru dalam tiga bulan terakhir, di antaranya kasus yang melibatkan guru Biologi SMP 1 kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Nurmayani Salam.
(Baca: Kasus Guru Cubit Siswa Berakhir Damai, Pelapor Bersedia Cabut Laporan)
Maya, panggilan Nurmayani, resmi menjadi tahanan Polres Bantaeng sejak Kamis, 12 Mei 2016. Maya diputuskan bersalah karena mencubit salah satu muridnya yang menolak melaksanakan shalat dhuha.
Selain Maya, guru SMP Raden Rahmad Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Samhudi, juga mengalami hal yang serupa. Ia diduga melakukan aksi gulat dan mencubit muridnya yang menolak melaksanakan shalat dhuha.
Ade menyesalkan tindakan kriminalisasi terhadap guru. Seharusnya, kata dia, UU Perlindungan Anak tidak kontraproduktif terhadap pendisiplinan anak murid di sekolah.
Ade mengimbau agar semua elemen pendidikan terlihat aktif dalam mendisiplinkan anak. Upaya tersebut juga dilakukan oleh orang tua.
(Baca: Tampar dan Cubit Murid hingga Luka, Guru SD Dilaporkan ke Polisi)
"Paradigmanya harus diubah. Disiplin itu dibangun dari keluarga dan sekolah. Harus kerja sama. Kalau ada cubit-cubit sedikit jangan langsung bawa ke pengadilan-lah. Kasihan guru-guru, nanti mereka serba salah," ucap Ade.
Ade menegaskan bahwa sekolah harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mendamaikan perselisihan tentang tindakan indisipliner, apalagi jika kasus-kasus yang dilaporkan melibatkan orang tua yang berlatar belakang penegak hukum.
"Penegak hukum harusnya menjadi contoh. Bukan malah mengompori untuk bawa ke pengadilan," tutur Ade.

Kompas TV Kasus Guru Cubit Murid Masuk Sidang Kedua

Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Editor : Sabrina Asril

seorang guru di hajar orang tua murid karena tindak kekerasan ...

https://www.youtube.com/watch?v=qdcQ4VN-Xzo
May 10, 2016 - Uploaded by R NEWS
Oknum Guru Dituntut Karena Jewer Muridnya.suatu pelajaran agar kita sebagai Guru atau Murid ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar