NASIONAL
Budi Waseso: Tidak Ada yang Bebas Narkoba, Termasuk BNN
Bagi dia, ini perang jenis baru yang hendak menghancurkan Indonesia.
Senin, 5 September 2016 | 16:10 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso. (VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi)
VIVA.co.id -
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi
Waseso, menyebut penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat
memprihatinkan. Ia bahkan menengarai ada sistem besar yang merekayasa
hendak menghancurkan Indonesia melalui narkoba.
"Memang ada by design (direkayasa) untuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari kehancuran. Ini bentuk proxy war (perang dengan memanfaatkan pihak ketiga); perang jenis baru yang tidak menggunakan senjata," kata Waseso di komplek. Parlemen, Jakarta, pada Senin, 5 September 2016.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu mengakui hampir tidak ada lembaga yang bebas ancaman narkoba, termasuk BNN, instansi yang dipimpinnya.
"Tidak ada yang bisa bebas narkoba, termasuk di tempat saya di BNN. Bahkan di tempat-tempat pendidikan agama. Sudah terbukti, tersusupi oleh masalah narkotika dengan maksud penghancuran," ujar Waseso.
Dia juga menyebut lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga terpapar narkoba. Padahal, TNI diharapkan jadi benteng terakhir dari pengaruh narkotika. "BNN dan Polri sama. Oknumnya selalu sama," katanya.
(ren)
"Memang ada by design (direkayasa) untuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari kehancuran. Ini bentuk proxy war (perang dengan memanfaatkan pihak ketiga); perang jenis baru yang tidak menggunakan senjata," kata Waseso di komplek. Parlemen, Jakarta, pada Senin, 5 September 2016.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu mengakui hampir tidak ada lembaga yang bebas ancaman narkoba, termasuk BNN, instansi yang dipimpinnya.
"Tidak ada yang bisa bebas narkoba, termasuk di tempat saya di BNN. Bahkan di tempat-tempat pendidikan agama. Sudah terbukti, tersusupi oleh masalah narkotika dengan maksud penghancuran," ujar Waseso.
Dia juga menyebut lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga terpapar narkoba. Padahal, TNI diharapkan jadi benteng terakhir dari pengaruh narkotika. "BNN dan Polri sama. Oknumnya selalu sama," katanya.
(ren)
METRO
Senpi dan Amunisi Aa Gatot Ternyata dari Mantan Kepala BPPN
Saat ini, polisi tengah menyelidiki apakah senpi berizin atau tidak.
Senin, 5 September 2016 | 21:38 WIB
Gatot Brajamusti saat tiba di kediamannya. (VIVA.co.id/Syaefullah)
VIVA.co.id – Dalam
Berita Acara Pemeriksaan Gatot Brajamusti (Aa Gatot) di Polda Nusa
Tenggara Barat, Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut
mengaku mendapatkan senjata api (senpi) dan ratusan peluru dari mantan
Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Ary Suta.
Kepala Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, dengan adanya keterangan tersebut pihaknya akan memerika Ary Suta.
Bahkan, jika terbukti juga kalau Ary Suta tidak memiliki izin kepemilikan senpi dan peluru, maka yang bersangkutan juga bisa dipidana.
"Bisa (dipidana). Tidak bisa seenaknya memberikan senpi ke orang," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 5 September 2016.
Ia pun menjelaskan, jika memang senpi dan ratusan amunisi itu adalah hibah dari Ary Suta, maka harus melalui mekanisme yang sesuai.
"Begini, kalau untuk senpi berpindah tangan harus dilakukan mekanisme yang ada. Apakah itu hibah atau dijual. Semua harus dalam perizinan sesuai klausul siapa pemilik senjata ini," ujarnya.
Namun, kata Budi, dari hasil pemeriksaan di Subdit Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Wasendak) Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, senpi itu tidak terdaftar.
"Jadi, ada dua senpi itu jenis Glock tipe 26 dan Walther tipe 22," paparnya.
Budi menjelaskan, kalau importir senjata itu sudah kelihatan nomor rangkanya, siapa importirnya, dan kepada siapa senjata itu diberikan izin.
"Apakah Perbakin? Mereka itu untuk olahraga, tetapi kalau bela diri ada lagi. Kami masih mendalami, apakah Ary Suta memiliki izin kepemilikan sejata atau tidak," ujar dia. (asp)
Kepala Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, dengan adanya keterangan tersebut pihaknya akan memerika Ary Suta.
Bahkan, jika terbukti juga kalau Ary Suta tidak memiliki izin kepemilikan senpi dan peluru, maka yang bersangkutan juga bisa dipidana.
"Bisa (dipidana). Tidak bisa seenaknya memberikan senpi ke orang," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 5 September 2016.
Ia pun menjelaskan, jika memang senpi dan ratusan amunisi itu adalah hibah dari Ary Suta, maka harus melalui mekanisme yang sesuai.
"Begini, kalau untuk senpi berpindah tangan harus dilakukan mekanisme yang ada. Apakah itu hibah atau dijual. Semua harus dalam perizinan sesuai klausul siapa pemilik senjata ini," ujarnya.
Namun, kata Budi, dari hasil pemeriksaan di Subdit Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Wasendak) Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, senpi itu tidak terdaftar.
"Jadi, ada dua senpi itu jenis Glock tipe 26 dan Walther tipe 22," paparnya.
Budi menjelaskan, kalau importir senjata itu sudah kelihatan nomor rangkanya, siapa importirnya, dan kepada siapa senjata itu diberikan izin.
"Apakah Perbakin? Mereka itu untuk olahraga, tetapi kalau bela diri ada lagi. Kami masih mendalami, apakah Ary Suta memiliki izin kepemilikan sejata atau tidak," ujar dia. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar