Sabtu, 10 September 2016

 

PEMBAGIAN SHODAQOH/SHODAQOOT
(ZAKAT, INFAQ, 
TERMASUK DAGING KORBAN)  

Surat At-Taubah Ayat 60 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ  Sesungguhnya Shodaqootu (Zakat, Infaq, Termasuk Daging Korban), hanyalah untuk: 

1.   لِلْفُقَرَاءِ  Orang-orang Fakir, 
2. الْمَسَاكِينِ  Orang-orang Miskin, 
3. الْعَامِلِينَ عَلَيْهَا  Pengurus Shodaqoot, 
4. الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ  Para Mu'allaf yang dibujuk hatinya, 
5. فِي الرِّقَابِ  Untuk (memerdekakan) budak, 
6. الْغَارِمِينَ  Orang-orang yang ber-Hutang, 
7. فِي سَبِيلِ اللَّهِ  Orang-orang di Jalan Allah, 
8. ابْنِ السَّبِيلِ  Orang-orang yang Sedang Dalam Perjalanan, 

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, 

وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


TAFSIR AL-MUFRADAT (PENAFSIRAN KATA-KATA):

-Ash-Shadaqah adalah: zakat, infaq, termasuk daging korban, 
yang kalau zakat itu diwajibkan, dan infaq itu disunnahkan atas uang, binatang ternak, tanaman, dan perniagaan, sedang daging korban disunnahkan hanya pada binatang biri-biri / domba, kambing, sapi dan onta. 

-Al-Faqiir adalah: orang yang mempunyai harta sedikit, tidak mencapai niishab. 
-Al-Miskin adalah: orang tidak punya, sehingga dia perlu meminta-minta untuk sandang dan pangannya
-Al-‘Aamil ‘alaiha adalah: orang yang diserahi tugas untuk mengumpulkan zakat, infaq, termasuk daging korban dari orang-orang kaya.
-Fi Ar-Riqaab adalah: untuk berinfak dalam menolong budak-budak, guna membebaskan mereka dari perbudakan.
-Al-Gharimiin adalah: orang–orang yang mempunyai hutang harta dan tidak sanggup membayarnya.
-Fi Sabilillah: orang-orang di jalan untuk mencapai keridhaan dan pahala Allah, yang dimaksud ialah: setiap orang yang berjalan didalam ketaatan kepada Allah dan dijalan kebaikan, seperti orang-orang yang berperang, para da'i / ustadz, jama’ah haji yang terputus perjalanannya, dan mereka tidak mempunyai sumber harta lagi, dan para penuntut ilmu yang fakir. 
-Ibnu As-sabiil: musafir yang jauh dari kampungnya / negerinya dan sulit baginya untuk mendatangkan / mengirim sebagian dari hartanya, sedangkan dia kaya raya di negerinya tetapi fakir didalam perjalanannya (kehabisan bekal). 

(Written By: Ust.H.Rayyan Syahrial Hasibuan 
Si Mr.Thinker Hasibuan)
HP. Private Number:
0812 1545 2500

 E-mail:
rayyan.syahrial@gmail.com

Website/Blog:
ust-rayyan.blogspot.co.id
www.ust-rayyan.blogspot.com

http://ust-rayyan.blogspot.com 


NB:
Asli binatang korban adalah: domba / biri-biri / kibas.  
Tapi Ulama Sedunia Mengkiaskannya 
Dengan: kambing, onta dan sapi. 
Bukan korban ayam, korban bebek, apalagi korban perasaan. (Mr.Thinker Hasibuan).




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar